Tujuan JIKN
JIKN yang merupakan sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan informasi arsip statis secara nasional memiliki tujuan mewujudkan layanan arsip statis sebagai memori kolektif Bangsa Indonesia secara lengkap, cepat, tepat, mudah dan murah.
JIKN juga memiliki peran penting dalam konteks negara kesatuan, yakni sebagai sarana bantu penyatuan riwayat dokumenter yang terpisah-pisah atau terpecah-pecah (fragmented documentary history) di antara para penyelenggara kearsipan statis di seluruh Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki banyak propinsi dan kabupaten/kota, menghadapi tantangan, yaitu banyak arsip yang merekam sejarah masa lampau mengenai suatu subjek tertentu, tetapi mungkin disimpan oleh penyelenggara kearsipan statis yang tersebar lintas yurisdiksi dan geografi sebagai akibat dari perubahan-perubahan dan pergeseran-pergeseran pemerintahan. Karena sulit untuk menyatukan bahan-bahan tersebut secara fisik, mengingat tersebar lintas yurisdiksi dan geografi yang berbeda, maka JIKN yang berbasis teknologi menawarkan suatu solusi dalam rangka menciptakan memori virtual secara nasional.
Selain itu JIKN bertujuan untuk meningkatkan minat para pengguna arsip statis. Dengan menggunakan internet, "kunjungan" ke khasanah arsip akan lebih mudah dilakukan, di samping juga meningkatkan pemberdayaan arsip statis oleh masyarakat.
Fungsi JIKN
JIKN mempunyai fungsi:
1. Memudahkan pencarian dan penelusuran arsip statis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Meningkatkan pemberian pelayanan penggunaan arsip statis;
3. Meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan di bidang arsip. Renstra Pengembangan JIKN
Adapun rencana strategis pengembangan JIKN adalah:
1. Semua lembaga kearsipan statis akan terkoneksi kedalam suatu infrastruktur jaringan nasional.
2. Lembaga-lembaga kearsipan tingkat nasional dan propinsi/Kabupaten/Kota akan memiliki pintu gerbang informasi (gateway) untuk mengakses sumber-sumber kearsipan yang dikelolanya, baik terhadap sarana temu baliknya maupun khasanah yang telah dicitradigitalkan.
3. Pintu gerbang informasi tersebut harus memberikan informasi yang lebih banyak lagi mengenai sumber-sumber lain, baik yang telah maupun yang belum masuk dalam jaringan.
4. Situs-situs penyedia informasi kearsipan yang telah terkoneksi dengan baik dalam Sistem JIKN juga turut bertanggung jawab terhadap penempatan (hosting) bagi data kearsipan yang dimiliki oleh lembaga kearsipan lain yang belum memiliki koneksi dengan jaringan nasional, baik berdasarkan kewilayahan maupun pertimbangan lain.
5. Penyelenggaraan JIKN harus didukung oleh sumber daya pendukung yang memadai. Milestone Pengembangan JIKN
Jakarta, 18 Oktober 2004:
Penetapan Keputusan Presiden No. 105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis yang memuat tentang pembentukan dan penyelenggaraan JIKN.
Jakarta, 19 Mei 2005:
Sosialisasi Kerangka Penyelenggaraan JIKN
Jakarta, Juni - November 2005: - Penyempurnaan Kerangka Kerja JIKN,
- Penyusunan Ketentuan Fungsional Sistem JIKN,
- Penyusunan Elemen Informasi Arsip Statis yang dimuat dalam JIKN,
- Penyusunan Petunjuk Teknis Pencitraan Digital Arsip Statis yang dimuat dalam JIKN, serta
- Pengembangan Model Portal dan perangkat implementasi Sistem JIKN.
Jakarta, 21 - 23 November 2005:
Kerangka Kerja JIKN dibahas pada Rakor Bidang Kearsipan ANRI Tahun 2005 di Jakarta.
Jakarta, 16 - 18 Mei 2006:
Lokakarya Jaringan dan Sistem Informasi Kearsipan Nasional.
Jakarta, 22 Januari 2007:
Launching Sistem JIKN oleh Kepala ANRI.